CILIMUS, 5 November 2025 — Upaya peningkatan literasi hukum masyarakat kembali diperkuat melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang diselenggarakan oleh mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 13.00 WIB hingga selesai ini mengangkat tema “Penguatan Desa Sadar Hukum di Desa Sampora Kabupaten Kuningan”, dan melibatkan berbagai unsur strategis, termasuk Kepala KUA Kecamatan Cilimus beserta seluruh pegawainya.
Kehadiran jajaran KUA Cilimus menjadi bentuk komitmen institusi dalam mendukung peningkatan kapasitas hukum masyarakat desa, khususnya karena isu-isu hukum sering berkaitan erat dengan layanan keagamaan, administrasi keluarga, hingga penyelesaian persoalan sosial yang terjadi di tingkat akar rumput.
Acara seminar diisi oleh tokoh-tokoh akademisi yang berkompeten di bidangnya. Dr. H. Utang Rosidin, S.H., M.H., Ketua Jurusan Ilmu Hukum S1 UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menjadi pembicara utama yang menyampaikan urgensi literasi hukum di tengah perkembangan sosial masyarakat desa.
Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa konsep Desa Sadar Hukum bukan sekadar slogan, melainkan sebuah upaya komprehensif yang menuntut masyarakat untuk memahami regulasi, hak, dan kewajiban, serta mampu mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip hukum. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan menjadikan masyarakat lebih mandiri dalam menghadapi persoalan sosial, lebih tertib dalam administrasi, serta lebih bijak dalam menyelesaikan konflik.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Desa Sampora, Salya, S.Pd.SD, yang memberikan gambaran kondisi sosial dan tantangan hukum yang dihadapi masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa masih banyak warga yang belum memahami prosedur hukum dasar, mulai dari administrasi pertanahan, pembuatan dokumen resmi, penyelesaian sengketa keluarga, hingga pemanfaatan layanan publik berbasis regulasi.
Selain itu, kehadiran Prof. Dr. H. Tajul Arifin—seorang guru besar dan tokoh akademisi UIN Sunan Gunung Djati Bandung—menambah bobot intelektual kegiatan. Beliau menguraikan bagaimana hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral dan sosial yang hidup di tengah masyarakat. Dalam pandangannya, desa yang sadar hukum adalah desa yang mampu mengintegrasikan norma agama, adat, dan hukum positif sehingga tercipta kehidupan sosial yang harmonis dan adil.
Partisipasi aktif Kepala KUA dan pegawai KUA Cilimus menjadi poin penting dalam kegiatan ini. KUA sebagai lembaga layanan publik di bidang keagamaan memiliki peran strategis dalam mendukung kesadaran hukum masyarakat, terutama pada isu-isu seperti:
- Administrasi pernikahan dan pencatatan peristiwa penting keluarga
- Penyuluhan keagamaan yang kerap menyentuh aspek hukum keluarga
- Penanganan persoalan sosial yang memerlukan pendekatan regulatif dan persuasif
- Pendampingan masyarakat dalam memahami prosedur layanan yang berbasis aturan
Keterlibatan mereka dalam kegiatan PKM ini menegaskan bahwa penguatan kesadaran hukum tidak hanya menjadi tugas akademisi dan pemerintah desa, tetapi juga memerlukan kontribusi lembaga keagamaan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Kegiatan seminar mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Sampora. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman hukum semakin disadari sebagai bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat tidak hanya mendapatkan materi teoretis, tetapi juga penjelasan praktis terkait bagaimana menerapkan prinsip hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.
Melalui kegiatan PKM ini, diharapkan tercipta kesinambungan antara dunia akademik, pemerintah desa, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang lebih tertib hukum, cerdas secara regulatif, dan adaptif terhadap dinamika sosial.
Kontributor: Reyazul Jinan H (KUA Cilimus)




