WALI NIKAH
Wali nikah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan dalam Islam. Keberadaan wali nikah sangat penting untuk memastikan keabsahan suatu pernikahan secara syariat. Tanpa wali, pernikahan bisa dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam, terdapat 2 macam wali nikah yang berhak menikahkan seorang wanita, yaitu wali nasab dan wali hakim.
A. WALI NASAB
Berikut Urutan Wali Nasab:
- Bapak kandung
- Kakek, yaitu bapak dari bapak
- Buyut, yaitu bapak dari kakek
- Saudara laki-laki sebapak dan seibu
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
- Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
- Anak paman sebapak dan seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak dan seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak dan seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak dan seibu
- Anak paman bapak sebapak
B. WALI HAKIM
Sebab-Sebab Wali Hakim:
- Wali nasab tidak ada
- Walinya adhal (Wali yang enggan menikahkan)
- Walinya tidak diketahui keberadaannya
- Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara
- Wali nasab tidak ada yang beragama Islam
- Walinya dalam keadaan berihram
- Wali yang menikahi wanita tersebut