CILIMUS – Sebagai bagian dari program nasional yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cilimus, Saeful Anam, S.Sos dan Saebah, S.Ag, melaksanakan kegiatan pendataan prasarana pesantren pada Senin, 13 Oktober 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung di dua pesantren terkemuka di wilayah Kecamatan Cilimus, yakni Pondok Pesantren Terpadu Al-Mutawally dan Pondok Pesantren Miftahul Karomah.
Pendataan dilakukan dengan kunjungan langsung ke lapangan, wawancara, serta pengamatan kondisi fisik bangunan untuk memastikan sarana prasarana pesantren sesuai standar dan kelengkapan perizinan legalitas bangunan.
Pondok Pesantren Terpadu Al-Mutawally
Kunjungan pertama dilakukan di Pondok Pesantren Terpadu Al-Mutawally, yang disambut hangat oleh pendiri pondok, Drs. KH. Abdullah Dunun. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan KUA Cilimus.
“Kami sangat menyambut baik kedatangan penyuluh KUA Cilimus. Kehadiran Bapak dan Ibu penyuluh memberi kami motivasi untuk terus memperbaiki sarana pendidikan, sehingga santri dapat belajar dalam kondisi yang aman dan nyaman,” ujar Drs. KH. Abdullah Dunun dengan penuh keramahan.
Tim penyuluh mencatat bahwa sarana dan prasarana yang tersedia di pesantren ini cukup lengkap, antara lain dapur umum, gedung asrama putra dan putri, aula, kantor, perpustakaan, ruang kelas, kantin, koperasi, masjid, toilet santri, toilet ustadz, auditorium, dan laboratorium. Fasilitas yang masih perlu dilengkapi hanyalah kantin tambahan.
Secara umum, kondisi bangunan pesantren tergolong baik, meskipun beberapa gedung menunjukkan rusak ringan yang memerlukan perawatan. Dari sisi legalitas, pesantren telah memiliki izin dari Kemenag, namun belum memiliki Izin Mendirikan Gedung (IMG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pesantren juga belum menerima bantuan prasarana dari Pemerintah Daerah (PEMDA).
Setelah menyelesaikan kunjungan di Al-Mutawally, tim penyuluh melanjutkan pendataan ke Pondok Pesantren Miftahul Karomah, yang disambut ramah oleh Ustadz perwakilan pihak pondok. Beliau menekankan pentingnya pendataan ini untuk menjaga kualitas sarana pendidikan dan mempermudah pemenuhan dokumen perizinan.
“Kami menyambut baik kedatangan tim penyuluh dari KUA Cilimus. Pendataan seperti ini membantu kami menata sarana pesantren dengan lebih terencana dan memastikan semua bangunan memenuhi standar yang berlaku,” ujar Ustadz dengan antusias.
Hasil observasi menunjukkan bahwa pesantren ini memiliki sarana dan prasarana yang cukup baik, yaitu dapur umum, asrama putra dan putri, auditorium, aula, kantor, ruang kelas, masjid, toilet santri, dan toilet ustadz. Fasilitas yang belum tersedia meliputi gedung perpustakaan, auditorium tambahan, kantin, dan koperasi. Kondisi semua bangunan dinyatakan baik, dan pesantren sudah memiliki seluruh izin legalitas bangunan, termasuk izin dari Kemenag, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Gedung (IMG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta telah menerima bantuan dari PEMDA.
Kegiatan pendataan yang dilakukan oleh penyuluh KUA Cilimus ini menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program Pendis Kemenag RI, khususnya dalam pemutakhiran data sarana dan prasarana pesantren. Data yang dikumpulkan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan bantuan, perbaikan, dan pemenuhan dokumen legalitas bangunan, sehingga seluruh pesantren memiliki sarana yang layak, aman, dan sesuai regulasi.
Penyuluh KUA Cilimus menekankan bahwa pendataan bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan dan pembinaan kepada pesantren agar setiap bangunan tetap terawat, aman, dan siap mendukung proses pendidikan santri secara optimal.
Dengan berakhirnya pendataan di Pondok Pesantren Terpadu Al-Mutawally dan Miftahul Karomah, KUA Cilimus kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pesantren dalam pengelolaan sarana pendidikan, peningkatan kualitas belajar, dan pemenuhan perizinan sesuai standar Kementerian Agama.
Mujib Burohman (KUA Cilimus)




