KUA CILIMUS

KUA Cilimus Gelar Rapat Pendataan Prasarana Pesantren: Wujud Dukungan terhadap Program Dirjen Pesantren Kemenag RI

CILIMUS – Dalam upaya mendukung program nasional yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, KUA Kecamatan Cilimus melaksanakan rapat koordinasi terkait Pendataan Prasarana Pesantren pada Senin, 13 Oktober 2025 bertempat di Ruang Balai Nikah KUA Cilimus. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan dihadiri oleh Kepala KUA Cilimus beserta seluruh pegawai, termasuk para penyuluh agama Islam dan penghulu.

Rapat tersebut membahas secara mendalam program bertajuk “Pendataan Prasarana Pesantren: Kondisi Bangunan Gedung Pesantren serta Persyaratan Administrasi Perizinan PBG dan SLF”. Program ini merupakan bagian dari langkah strategis Kementerian Agama untuk melakukan pemetaan kondisi sarana dan prasarana pesantren di seluruh Indonesia agar terwujud sistem data yang akurat, transparan, dan terintegrasi.

Fokus utama pendataan meliputi beberapa aspek penting, di antaranya:

  1. Data Kondisi Sarana dan Prasarana (Sarpras) – Meliputi penilaian kondisi bangunan pesantren apakah dalam keadaan baik, rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, atau rusak total.
  2. Perizinan Bangunan (PBG dan SLF) – Mencakup kelengkapan administrasi perizinan sebelum pembangunan gedung serta Assessment Laik Fungsi (SLF) sesudah pembangunan sebelum digunakan.
  3. Pendataan Kondisi Gedung – Identifikasi kondisi fisik bangunan pesantren berdasarkan kategori tingkat kerusakan.
  4. Simulasi Input Data – Pengisian data melalui link website resmi pendataan, termasuk proses unggah foto kondisi bangunan sebagai bukti visual lapangan.

Dalam pelaksanaan program ini, KUA Kecamatan Cilimus akan melakukan pendataan terhadap sembilan pesantren di wilayah kerjanya, yakni:

  1. Pondok Pesantren Al-Mutawally
  2. Pondok Pesantren Miftahul Karomah
  3. Pondok Pesantren Al-Kautsar
  4. Pondok Pesantren Kuningan Islamic Natura (Natura)
  5. Pondok Pesantren Ash-Sobirin
  6. Pondok Pesantren Madinatunnajah
  7. Pondok Pesantren Al-Multazam 2
  8. Pondok Pesantren Phin Nuur Al-Madani
  9. Pondok Pesantren As-Shidqu

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh data prasarana pesantren di wilayah Kecamatan Cilimus dapat terhimpun secara valid dan terkini. Pendataan ini tidak hanya bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik bangunan, tetapi juga untuk meningkatkan tata kelola pesantren dalam aspek legalitas dan kelayakan fungsi bangunan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama.

Kepala KUA Cilimus dalam arahannya menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara KUA, penyuluh agama, penghulu, dan pengelola pesantren dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang pendidikan keagamaan Islam. “Pendataan ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam memiliki sarana yang layak, aman, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya rapat pendataan ini, KUA Kecamatan Cilimus berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam membantu Direktorat Jenderal Pesantren dalam mewujudkan sistem data pesantren yang menyeluruh, akuntabel, dan bermanfaat bagi peningkatan mutu pendidikan pesantren di masa mendatang.

Reyazul Jinan Haikal (KUA Cilimus)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top