KUA CILIMUS

Pasca Dialog dan Pembinaan Penghulu se-Kabupaten Kuningan, KUA Cilimus Sosialisasikan Solusi Tuntas Masalah Pernikahan Siri

CILIMUS, 17 Juli 2025 – Hasil Dialog dan Pembinaan Penghulu se-Kabupaten Kuningan dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kuningan, Dr. Drs. H. Asrori, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd., akhirnya disosialisasikan ke tingkat kecamatan. Kepala KUA Kecamatan Cilimus, Jajang Ahmad Zarkasih, S.Ag., M.Si., menyampaikan poin-poin krusial tersebut kepada perwakilan 13 desa di Balai Nikah KUA Cilimus, Rabu (16/7/2025).

Pertemuan tingkat kabupaten digelar di Al Kenzie Convention Centre Ciporang, Kuningan, pada Selasa, 15 Juli 2025 (pukul 07.00 – 15.00 WIB). Forum ini membahas problematika pernikahan siri yang kerap memicu persoalan hukum dan administrasi kependudukan.

Poin-Poin Penting yang Disampaikan KUA Cilimus

  1. Pernikahan Siri Tidak Sah Tanpa Taukil Wali kepada Wali Hakim

Jajang menegaskan bahwa pernikahan di bawah tangan (siri) tidak sah secara hukum jika tidak ada penunjukan wali (taukid wali) kepada wali hakim. Banyak kasus pernikahan siri mengatasnamakan tokoh agama sebagai wali, padahal legalitas dan kapasitas walinya dipertanyakan.

“Pernikahan siri baru dianggap sah jika sudah melalui proses isbat nikah di Pengadilan Agama dan disidangkan,” tegas Jajang.

  • Akad Nikah Harus Tertuju kepada Perempuan

Ketua PA Kuningan, Dr. Asrori, menekankan bahwa redaksi akad nikah harus jelas tertuju kepada mempelai perempuan, bukan laki-laki. Artinya, yang dinikahkan adalah perempuan, bukan sebaliknya.

  • Inkonsistensi Data di KTP dan KK

Masalah lain yang sering muncul adalah ketidakselarasan data administrasi:

  • KTP: Status “Kawin”
  • KK: “Kawin Tidak Tercatat”
  • Saat cerai, KTP tercatat “Cerai Hidup”, sedangkan KK “Cerai Tidak Tercatat”

Hal ini menimbulkan kebingungan dalam pelayanan publik dan berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat.

  • Penolakan PA terhadap Permohonan Isbat Nikah
  • Banyak pasangan nikah siri yang ditolak saat mengajukan isbat nikah karena:
  • Syarat pernikahan tidak sah (misalnya wali tidak jelas).
  • Status di KK dan KTP sudah tercatat “Kawin”, meski pernikahan tidak tercatat di KUA.

Solusi yang Diusulkan

  1. PA Akan Tetap Memproses Permohonan Isbat Nikah
    • Meski syarat nikah dianggap tidak sah, PA akan tetap menyidangkan permohonan isbat nikah dan memberikan alasan penolakan secara resmi.
    • Jika syarat nikah sah, PA akan mengabulkan permohonan isbat.
  2. Disdukcapil Akan Menyesuaikan Data
    • Jika pernikahan siri ditolak isbatnya, Disdukcapil akan mengembalikan status KTP dan KK ke kondisi awal (belum menikah/janda/duda).
  3. Isbat Nikah Bisa Digabung dengan Isbat Cerai
    • Bagi pasangan yang ingin mengakhiri pernikahan siri, bisa mengajukan isbat nikah sekaligus isbat cerai dalam satu proses sidang.
  4. Respons Peserta Sosialisasi

Perwakilan desa menyambut baik sosialisasi ini. Asep Sopiyudin, Ketua DKM Desa Linggasana, menyatakan:

“Ini penting untuk disampaikan ke masyarakat agar tidak sembarangan menikah siri. Banyak dampak hukum yang harus ditanggung, terutama bagi perempuan dan anak.”

Tindak lanjut yang akan KUA Cilimus akan:

  • Menggelar penyuluhan ke desa-desa tentang bahaya pernikahan siri.
  • Memperkuat koordinasi dengan PA dan Disdukcapil untuk meminimalisir masalah administrasi.
  • Mendorong masyarakat mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA.

Jajang menegaskan, “Pernikahan bukan hanya urusan sakral, tetapi juga ada konsekuensi hukum dan administrasi. Masyarakat harus sadar untuk mencatatkan pernikahan secara resmi demi kepastian hukum.”

Saebah (KUA Cilimus)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top