CILIMUS, 13 Agustus 2025 – Majelis Taklim (MT) Baitul Makmur Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, menyelenggarakan pengajian rutin pada Rabu siang (13/8/2025) dengan mengkaji tafsir Surat Al-Baqarah ayat 282. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menghadirkan Ustadzah Nani Nuraeni, S.Ag, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cilimus sebagai pemateri utama.
Bertempat di rumah Ketua MT Baitul Makmur, pengajian kali ini dihadiri oleh puluhan ibu-ibu Majelis Taklim, anggota PKK Desa Sampora, serta perwakilan Ketua RT setempat. Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh salah satu anggota majelis, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua MT Baitul Makmur.
“Alhamdulillah, hari ini kita akan membahas ayat terpanjang dalam Al-Qur’an yang penuh dengan pelajaran berharga, terutama terkait muamalah dan transaksi keuangan dalam Islam,” ungkap Ketua MT dalam sambutannya.
Ustadzah Nani Nuraeni memulai pemaparannya dengan menjelaskan bahwa Surat Al-Baqarah ayat 282 merupakan ayat terpanjang dalam Al-Qur’an yang membahas tentang ketentuan transaksi hutang piutang (ad-dain).
Ayat yang dikenal sebagai “Ayat Mudayanah” ini berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ…”
“ (Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…)
Ustadzah Nani menguraikan beberapa poin penting dari ayat ini:
- Perintah Mencatat Transaksi
- Islam sangat menekankan pentingnya dokumentasi dalam transaksi keuangan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
- Pencatatan harus dilakukan dengan jelas mencakup nominal, tempo pembayaran, dan saksi-saksi yang terlibat.
- Adanya Saksi dalam Transaksi
- Dianjurkan adanya dua orang saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan untuk meminimalisir potensi manipulasi.
- Saksi harus memiliki integritas dan memahami betul transaksi yang disaksikan.
- Prinsip Kehati-hatian dalam Muamalah
- Islam mengajarkan untuk tidak gegabah dalam urusan hutang piutang.
- Setiap transaksi harus dilakukan dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab.
- Hikmah di Balik Perintah Ini
- Menjaga hak semua pihak yang terlibat.
- Mencegah konflik dan perselisihan di kemudian hari.
- Menerapkan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas dalam muamalah.
Sesi tanya jawab berlangsung cukup dinamis. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait aplikasi ayat ini di era modern, termasuk transaksi digital dan penggunaan kontrak elektronik.
“Bagaimana hukumnya jika transaksi dilakukan secara online tanpa adanya saksi fisik?” tanya Ibu Siti, salah satu anggota PKK.
Ustadzah Nani menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam Islam adalah adanya kejelasan dan kesepakatan antara kedua belah pihak. “Transaksi digital sah selama memenuhi rukun dan syarat akad, serta ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ketua RT setempat, Bapak Dedi Supriatna, menyampaikan apresiasinya: “Materi seperti ini sangat penting untuk masyarakat, terutama dalam mengantisipasi masalah hutang piutang yang sering terjadi di tingkat RT/RW.”
Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadzah Nani, memohon agar masyarakat diberikan kemudahan dalam urusan rezeki dan terhindar dari masalah keuangan. Peserta juga diajak untuk mengimplementasikan nilai-nilai yang telah dipelajari dalam kehidupan sehari-hari.
“Semoga ilmu yang kita dapat hari ini bisa menjadi bekal untuk lebih berhati-hati dalam bermuamalah, sekaligus meningkatkan keimanan kita,” tutup Ustadzah Nani.
Pengajian ini tidak hanya memperkaya wawasan keagamaan warga Desa Sampora, tetapi juga memberikan panduan praktis dalam menjalankan transaksi keuangan sesuai syariat Islam. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat terus berlanjut dengan tema-tema yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Thobroni (KUA Cilimus)




