KUA CILIMUS

CPNS Penghulu KUA Cilimus Ikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan Pengelolaan SIMKAH Gen.4 di Kemenag Kuningan

KUNINGAN – Pada Selasa, 30 September 2025, Thobroni, S.Ag, CPNS Penghulu Ahli Pertama KUA Cilimus, mengikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan Pengelolaan Aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) yang diselenggarakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan. Rapat ini diikuti oleh seluruh admin SIMKAH se-Kabupaten Kuningan, sebagian besar merupakan CPNS Penghulu Ahli Pertama. Acara dibuka oleh Kepala Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Syahid Ridlo Maulana, Lc., M.M, yang menyampaikan latar belakang kegiatan. Menurut beliau, rapat ini digelar sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi, mewujudkan arsip nikah terpusat, meningkatkan kepuasan masyarakat, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan pernikahan di seluruh KUA.

Sebagai narasumber kepenghuluan, R. Asep Anas dari tim Bimas Islam memberikan pembekalan mengenai pengoperasian dasar SIMKAH Gen.4, mulai dari cara login ke aplikasi, penjelasan fitur-fitur pada dashboard, hingga prosedur mengajukan keluhan melalui menu Lapor Pak jika terdapat kendala. Ia juga menekankan bahwa setiap pendaftaran calon pengantin harus dilakukan secara online, maksimal H-10 sebelum akad nikah, serta menjelaskan tahapan proses layanan nikah melalui SIMKAH, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, pemeriksaan nikah, cetak QRIS, verifikasi pembayaran, penerbitan akta dan buku nikah, hingga pelaporan dan penyusunan data statistik terkait pernikahan.

Rapat ini bertujuan agar seluruh pengelola SIMKAH memahami konsep dan manfaat SIMKAH Gen.4, mampu mengoperasikan fitur-fitur utama dengan tepat, serta menguasai tata cara pengelolaan data, dokumen, dan pelaporan pernikahan. Dasar hukum penyelenggaraan rapat ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan, Kepdirjen Bimas Islam No. 1072 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan SIMKAH Gen.4, Keputusan Dirjen Islam No. 473 Tahun 2020, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dengan adanya pembinaan ini, para CPNS Penghulu Ahli Pertama dan admin SIMKAH diharapkan mampu mengelola layanan nikah berbasis digital secara lebih tertib, akuntabel, dan transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan KUA kepada masyarakat sekaligus menghadirkan kepuasan maksimal bagi para calon pengantin dan keluarganya.

Reyazul Jinan Haikal (KUA Cilimus)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top